Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a mempunyai tugas untuk mengelola sumber daya manusia dan reformasi birokrasi dalam organisasi pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA. (2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan perencanaan anggaran, kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan laporan keuangan pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA. (3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, serta penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, urusan layanan kesehatan dan laporan akuntabilitas pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
Koreksi Anda