Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Reformasi Birokrasi;
b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
(2) Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian.
Koreksi Anda
