Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Reformasi Birokrasi; b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga. (2) Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian.
Koreksi Anda