Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik di bidang akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan; dan
c. Tenaga Kependidikan.
(3) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi di bidang Keimigrasian dan Ilmu Pemasyarakatan, dan/atau pendidikan vokasi dan pendidikan profesi lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
