Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sejumlah pemangku jabatan fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Masing-masing jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pemangku jabatan fungsional yang ditetapkan oleh Direktur.
(4) Jumlah pemangku jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditentukan berdasarkan perhitungan analisis beban kerja.
(5) Kedudukan, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
