Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi: a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; d. pelaksanaan pemantauan atas hasil pengawasan internal; dan e. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
Koreksi Anda