Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal;
d. pelaksanaan pemantauan atas hasil pengawasan internal;
dan
e. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
Koreksi Anda
