Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawasan bidang nonakademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala. Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala Satuan;
b. Sekretaris Kepala Satuan;
c. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; dan
d. Tenaga Kependidikan.
(3) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
Koreksi Anda
