Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pengelolaan organisasi masing-masing unit organisasi di lingkungan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA ditetapkan dalam Statuta Politeknik Imigrasi Dan Pemasyarakatan INDONESIA.
Koreksi Anda