Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Teks Saat Ini
Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
