Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan manajerial eselon IIIa.
(2) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan manajerial eselon IVa.
Koreksi Anda
