Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan manajerial eselon IIIa. (2) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan manajerial eselon IVa.
Koreksi Anda