Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Direktur menyampaikan laporan berkala kepada Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan.
(2) Wakil Direktur menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Direktur.
(3) Kepala Bagian, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Satuan, dan Kepala Unit menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
