Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA dan instansi terkait.
Koreksi Anda
