Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan, serta bahan ajar; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu; e. pelaksanaan sistem pengawasan internal; f. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika; g. pengelolaan laboratorium, akademik perpustakaan, pengembangan pembelajaran dan profesi, publikasi ilmiah dan penerbitan, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya; h. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan dan kerja sama; i. pelaksanaan penyusunan program, kemahasiswaan, dan alumni; j. pelaksanaan administrasi keuangan, umum, dan barang milik negara; dan k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda