Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan, serta bahan ajar;
b. penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan;
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
e. pelaksanaan sistem pengawasan internal;
f. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika;
g. pengelolaan laboratorium, akademik perpustakaan, pengembangan pembelajaran dan profesi, publikasi ilmiah dan penerbitan, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya;
h. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan dan kerja sama;
i. pelaksanaan penyusunan program, kemahasiswaan, dan alumni;
j. pelaksanaan administrasi keuangan, umum, dan barang milik negara; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
