Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA adalah perguruan tinggi kedinasan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
2. Jurusan adalah unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan program pendidikan secara spesifik sesuai bidang keahlian.
3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
5. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum
6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
9. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
10. Mahasiswa Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang kemudian disebut dengan Taruna Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
Koreksi Anda
