Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal warga negara INDONESIA yang bersangkutan menerbitkan persetujuan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah). (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) tidak disetujui, pemohon membayar biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Koreksi Anda