Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap jenis penerimaan negara bukan pajak berupa biaya beban paspor hilang atau rusak dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga negara INDONESIA yang mengalami Keadaan Kahar (force majeure).
Koreksi Anda