Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban
Teks Saat Ini
Format persetujuan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap biaya beban Orang Asing yang berada di wilayah INDONESIA melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
