Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Imigrasi
menerbitkan persetujuan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) tidak disetujui, pemohon membayar biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
