Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan berdasarkan permohonan dari Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama Orang Asing; b. nama Penjamin; c. tempat/tanggal lahir; d. alamat domisili di INDONESIA; e. pekerjaan; f. kewarganegaraan; g. nomor paspor; dan h. alasan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melampirkan: a. surat keterangan dari dokter rumah sakit jiwa bagi Orang Asing yang terganggu jiwanya atau gila, sakit keras dan harus dirawat di rumah sakit bagi Orang Asing yang terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di rumah sakit; b. surat keterangan dari instansi pemerintah atau Kepolisian Negara dalam Keadaan Kahar (Force Majeure) bagi Orang Asing dalam Keadaan Kahar (Force Majeure); c. surat rekomendasi dari pemerintah daerah paling rendah setingkat dengan Dinas Sosial Pemerintah Daerah setempat atau yang setara bagi Orang Asing yang berada di INDONESIA dan tidak mampu; d. surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, atau pengadilan bagi Orang Asing yang dalam penanganan aparat penegak hukum bagi Orang Asing dalam penanganan aparat penegak hukum; dan e. salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan bagi Orang Asing dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.
Koreksi Anda