Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada pemohon melalui Kepala Kantor Imigrasi. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak disetujui, pemohon membayar biaya permohonan Izin Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Koreksi Anda