Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Direktur Jenderal sejak permohonan dinyatakan lengkap untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda