Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi permohonan Visa untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diberikan berdasarkan permohonan dari pimpinan instansi pemerintah tingkat pusat kepada Direktur Jenderal paling sedikit memuat: a. nama; b. tempat/tanggal lahir; c. nomor paspor; d. pekerjaan; e. kewarganegaraan; dan f. keterangan Keadaan Kahar. (2) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi permohonan Visa untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan permohonan dari pimpinan instansi terkait yang melakukan kerja sama bantuan program atau proyek kepada Direktur Jenderal yang paling sedikit memuat: a. nama; b. tempat/tanggal lahir; c. nomor paspor; d. jabatan/keahlian; e. kewarganegaraan; dan f. jenis dan jangka waktu kerja sama bantuan program atau proyek. (3) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi permohonan Visa untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c diberikan berdasarkan permohonan dari pimpinan instansi pemerintah atau perguruan tinggi negeri pemberi beasiswa kepada Direktur Jenderal yang paling sedikit memuat: a. nama; b. tempat/tanggal lahir; c. nomor paspor; d. kewarganegaraan; dan e. lembaga pendidikan yang dituju. (4) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi permohonan Visa untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d diberikan berdasarkan permohonan dari pimpinan instansi terkait dalam penerapan asas timbal balik berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian yang mengatur tentang pelaksanaan penerapan asas timbal balik kepada Direktur Jenderal yang paling sedikit memuat: a. nama; b. tempat/tanggal lahir; c. nomor paspor; d. kewarganegaraan; dan e. keterangan asas timbal balik. (5) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi permohonan Visa untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e diberikan berdasarkan permohonan dari pimpinan instansi pemerintah tingkat pusat kepada Direktur Jenderal yang paling sedikit memuat: a. nama; b. tempat/tanggal lahir; c. nomor paspor; d. kewarganegaraan; dan e. jabatan atau keahlian. (6) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi permohonan Visa untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f diberikan berdasarkan permohonan dari pimpinan instansi pemerintah tingkat pusat kepada Direktur Jenderal atau persetujuan yang langsung diberikan oleh Direktur Jenderal yang paling sedikit memuat: a. nama; b. tempat/tanggal lahir; c. nomor paspor; d. pekerjaan; e. kewarganegaraan; dan f. keterangan keadaan tertentu yang dibutuhkan dalam rangka kepentingan pemerintah.
Koreksi Anda