Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk pas lintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan berdasarkan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama; b. tempat/tanggal lahir; c. alamat domisili di INDONESIA; dan d. pekerjaan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melampirkan: a. kartu tanda penduduk yang membuktikan pemohon berdomisili di daerah perbatasan; atau b. surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Camat yang membuktikan pemohon berdomisili di daerah perbatasan.
Koreksi Anda