Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian berupa pas lintas batas dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga negara INDONESIA yang berdomisili di daerah perbatasan sesuai dengan perjanjian lintas batas negara. (2) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan.
Koreksi Anda