Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disetujui, Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA menerbitkan persetujuan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada pemohon. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak disetujui, pemohon membayar biaya permohonan SPLP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Koreksi Anda