Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk SPLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan berdasarkan permohonan kepada Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA sesuai wilayah akreditasi warga negara INDONESIA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama; b. tempat/tanggal lahir; c. alamat domisili di INDONESIA; dan d. pekerjaan. (3) Selain permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juga harus melampirkan: a. surat pembebasan resmi dari pemerintah negara asing tempat yang bersangkutan menjalani hukuman dan surat keterangan dari pejabat yang berwenang dari Perwakilan Republik INDONESIA di negara setempat bagi warga negara INDONESIA yang selesai menjalani hukuman di luar negeri; atau b. surat keterangan dari pejabat yang berwenang dari pemerintah asing yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bermasalah di luar negeri dan surat keterangan dari pejabat yang berwenang dari Perwakilan Republik INDONESIA di negara setempat bagi warga negara INDONESIA yang dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri. (4) Selain permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b juga harus melampirkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang dari Perwakilan Republik INDONESIA di negara setempat.
Koreksi Anda