Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian berupa SPLP dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada: a. warga negara INDONESIA yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang atau dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri; atau b. warga negara INDONESIA dalam rangka repatriasi. (2) Warga dalam rangka repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dalam hal: a. Keadaan Kahar (Force Majeure); atau b. alasan kemanusiaan. (3) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan.
Koreksi Anda