Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban
Teks Saat Ini
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian berupa SPLP dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada:
a. warga negara INDONESIA yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang atau dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri; atau
b. warga negara INDONESIA dalam rangka repatriasi.
(2) Warga
dalam rangka repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dalam hal:
a. Keadaan Kahar (Force Majeure); atau
b. alasan kemanusiaan.
(3) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan.
Koreksi Anda
