Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk Paspor Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf c diberikan berdasarkan Permohonan kepada
Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama;
b. tempat/tanggal lahir;
c. alamat domisili; dan
d. pekerjaan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melampirkan:
a. bagi calon pekerja migran INDONESIA untuk pertama kali berupa nomor identitas pekerja migran INDONESIA yang sah;
b. bagi warga negara INDONESIA yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah INDONESIA:
1. kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
2. keterangan tidak mampu dari otoritas negara setempat;
c. bagi warga
yang menerima beasiswa untuk belajar di luar negeri dari Pemerintah Republik INDONESIA:
1. surat dan/atau dokumen resmi penerimaan dari institusi pemberi beasiswa; dan
2. surat rekomendasi pemberian paspor Rp0,00 (nol rupiah) dari institusi pemberi beasiswa.
Koreksi Anda
