Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk Paspor Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf c diberikan berdasarkan Permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama; b. tempat/tanggal lahir; c. alamat domisili; dan d. pekerjaan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melampirkan: a. bagi calon pekerja migran INDONESIA untuk pertama kali berupa nomor identitas pekerja migran INDONESIA yang sah; b. bagi warga negara INDONESIA yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah INDONESIA: 1. kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan 2. keterangan tidak mampu dari otoritas negara setempat; c. bagi warga yang menerima beasiswa untuk belajar di luar negeri dari Pemerintah Republik INDONESIA: 1. surat dan/atau dokumen resmi penerimaan dari institusi pemberi beasiswa; dan 2. surat rekomendasi pemberian paspor Rp0,00 (nol rupiah) dari institusi pemberi beasiswa.
Koreksi Anda