Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) yang diterima sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Layanan Keimigrasian.
Koreksi Anda