Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor Biasa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada warga negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
2. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut SPLP adalah dokumen pengganti Paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
3. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
4. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di wilayah INDONESIA.
5. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian lzin Tinggal.
6. Penjamin adalah orang, instansi, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di wilayah INDONESIA.
7. Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan di luar kemampuan yang tidak dapat dihindari.
8. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
9. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah Kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
12. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus keimigrasian dan memiliki keahlian teknis keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai keimigrasian.
Koreksi Anda
