Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penangkalan berakhir berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kesempatan pertama melakukan pemutakhiran status Orang Asing yang dikenai Penangkalan dari daftar Penangkalan melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM.
Koreksi Anda