Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Teks Saat Ini
Dalam hal Penangkalan berakhir berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kesempatan pertama melakukan pemutakhiran status Orang Asing yang dikenai Penangkalan dari daftar Penangkalan melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM.
Koreksi Anda
