Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Teks Saat Ini
(1) Penangkalan berakhir karena:
a. jangka waktu yang ditetapkan telah habis;
b. dicabut oleh Menteri; atau
c. yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban membayar biaya beban atau denda ketika dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian.
(2) Berakhirnya Penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Koreksi Anda
