Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) permohonan dinyatakan tidak lengkap dan tidak sesuai, permohonan ditolak disertai alasan penolakan. (2) Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan yang telah ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda