Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan permohonan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20. (2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan Penangkalan. (3) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan penginputan identitas orang yang dikenai keputusan Penangkalan ke dalam daftar Penangkalan melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM. (4) Dalam hal permohonan Penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat diinput kedalam daftar Penangkalan melalui SIMKIM, daftar Penangkalan disampaikan melalui penyebarluasan informasi kepada Unit Pelaksana Teknis dan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda