Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a harus melampirkan: a. berita acara pemeriksaan; b. berita acara pendapat; c. keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian; d. fotokopi Dokumen Perjalanan; dan e. cap pemulangan dan tanda bertolak/keberangkatan.
Koreksi Anda