Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Orang Asing yang dikenai Penangkalan meliputi: 1. nama lengkap; 2. jenis kelamin; 3. tempat dan tanggal lahir atau umur; 4. foto; dan 5. kewarganegaraan; b. alasan Penangkalan; dan c. jangka waktu Penangkalan. (3) Dalam hal alamat dan kewarganegaraan orang yang dikenai keputusan Penangkalan diketahui maka alamat dan kewarganegaraan orang tersebut dicantumkan sebagai bagian dari identitas.
Koreksi Anda