Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Teks Saat Ini
Jangka waktu Penangkalan terdiri atas:
a. 5 (lima) tahun, karena:
1. Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dari Wilayah INDONESIA; dan
2. melampaui waktu Izin Tinggal yang tidak membayar biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan/atau
3. alasan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
b. 10 (sepuluh) tahun, karena:
1. diketahui atau diduga terlibat kejahatan transnasional terorganisasi;
2. diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, agama, dan adat istiadat kebiasaan masyarakat INDONESIA;
3. dijatuhi pidana sampai dengan 5 (lima) tahun;
dan/atau
4. alasan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
c. seumur hidup, karena:
1. menunjukkan sikap bermusuhan terhadap Pemerintah INDONESIA atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan negara INDONESIA;
2. menggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh Visa atau Izin Tinggal untuk masuk dan berada di Wilayah INDONESIA;
3. keamanan negara;
4. kedaulatan negara;
5. terorisme;
6. penyakit menular;
7. radikalisme;
8. gangguan kejiwaan;
9. kejahatan, kekerasan, atau penyimpangan seksual;
10. keterlibatan dengan narkotika;
11. perdagangan orang;
12. penyelundupan manusia;
13. menghindarkan diri dari ancaman pelaksanaan hukuman di negaranya;
14. dijatuhi pidana lebih dari 5 (lima) tahun; dan/atau
15. alasan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
