Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu Penangkalan terdiri atas: a. 5 (lima) tahun, karena: 1. Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dari Wilayah INDONESIA; dan 2. melampaui waktu Izin Tinggal yang tidak membayar biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan/atau 3. alasan lain yang ditetapkan oleh Menteri. b. 10 (sepuluh) tahun, karena: 1. diketahui atau diduga terlibat kejahatan transnasional terorganisasi; 2. diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, agama, dan adat istiadat kebiasaan masyarakat INDONESIA; 3. dijatuhi pidana sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau 4. alasan lain yang ditetapkan oleh Menteri. c. seumur hidup, karena: 1. menunjukkan sikap bermusuhan terhadap Pemerintah INDONESIA atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan negara INDONESIA; 2. menggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh Visa atau Izin Tinggal untuk masuk dan berada di Wilayah INDONESIA; 3. keamanan negara; 4. kedaulatan negara; 5. terorisme; 6. penyakit menular; 7. radikalisme; 8. gangguan kejiwaan; 9. kejahatan, kekerasan, atau penyimpangan seksual; 10. keterlibatan dengan narkotika; 11. perdagangan orang; 12. penyelundupan manusia; 13. menghindarkan diri dari ancaman pelaksanaan hukuman di negaranya; 14. dijatuhi pidana lebih dari 5 (lima) tahun; dan/atau 15. alasan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda