Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang melakukan Penangkalan.
(2) Penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan Penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berdasarkan permohonan dari:
a. Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi;
b. pimpinan kementerian/lembaga;
c. perwakilan negara lain; atau
d. Mahkamah Internasional.
(4) Pelaksanaan Penangkalan berdasarkan permohonan dari Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan karena alasan:
a. diketahui atau diduga terlibat kejahatan transnasional terorganisasi;
b. menunjukkan sikap bermusuhan terhadap Pemerintah INDONESIA atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan negara INDONESIA;
c. diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, agama, dan adat istiadat kebiasaan masyarakat INDONESIA;
d. menggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh Visa atau Izin Tinggal untuk masuk dan berada di Wilayah INDONESIA;
e. dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dari Wilayah INDONESIA;
f. melampaui waktu Izin Tinggal yang tidak membayar biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan/atau
g. kedaulatan negara.
(5) Pelaksanaan Penangkalan berdasarkan permohonan dari pimpinan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan karena alasan:
a. keamanan negara;
b. terorisme;
c. penyakit menular;
d. radikalisme;
e. gangguan kejiwaan;
f. kejahatan, kekerasan, atau penyimpangan seksual;
g. keterlibatan dengan narkotika;
h. perdagangan orang; dan/atau
i. penyelundupan manusia.
(6) Pelaksanaan Penangkalan berdasarkan permohonan dari perwakilan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c dilakukan karena alasan untuk mencegah upaya Orang Asing menghindarkan diri dari ancaman pelaksanaan hukuman di negaranya.
(7) Pelaksanaan Penangkalan berdasarkan permohonan dari Mahkamah Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan karena alasan diketahui atau diduga terlibat kejahatan transnasional terorganisasi.
(8) Selain karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7), Penangkalan juga dapat dilaksanakan karena alasan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
