Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dan huruf c serta putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d disampaikan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui aplikasi paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal ditetapkan untuk ditindaklanjuti dengan pencabutan. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kesempatan pertama sejak diterimanya keputusan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (3) Pencabutan nama orang dari daftar Pencegahan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, dan Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Wilayah INDONESIA melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM.
Koreksi Anda