Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan berakhir karena: a. jangka waktu yang ditetapkan telah habis; b. dicabut berdasarkan keputusan tertulis oleh Menteri atau pejabat yang berwenang MENETAPKAN Pencegahan; c. dicabut oleh pejabat yang MENETAPKAN Pencegahan berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap; atau d. berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan.
Koreksi Anda