Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Teks Saat Ini
(1) Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi dan pimpinan kementerian/lembaga mengajukan permohonan perpanjangan Pencegahan kepada Direktur Jenderal melalui aplikasi.
(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas yang dikenai Pencegahan meliputi:
1. nama;
2. jenis kelamin;
3. tempat dan tanggal lahir atau umur; dan
4. foto;
b. alasan Pencegahan; dan
c. jangka waktu Pencegahan.
(3) Dalam hal orang yang dikenai Pencegahan memiliki kelengkapan identitas lainnya berupa nomor induk kependudukan, nomor Dokumen Perjalanan yang masih berlaku, alamat, kewarganegaraan, dan/atau pekerjaan juga harus dicantumkan sebagai bagian dari identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Dalam hal data permohonan perpanjangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, akurat, dan/atau identik, Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menolak permohonan perpanjangan Pencegahan dengan disertai alasan.
(5) Keputusan perpanjangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum masa Pencegahan berakhir.
(6) Apabila keputusan perpanjangan Pencegahan disampaikan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pencegahan berakhir demi hukum.
Koreksi Anda
