Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wajib menarik Dokumen Perjalanan dalam hal pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan. (2) Dalam hal warga negara INDONESIA yang dikenakan Pencegahan memiliki paspor diplomatik atau paspor dinas, Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk wajib menarik paspor diplomatik atau paspor dinas orang yang namanya tercantum dalam daftar Pencegahan. (3) Penarikan Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda