Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Teks Saat Ini
Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan sebagai berikut:
a. Dalam hal permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak berasal dari direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi atau pimpinan kementerian/lembaga kepada Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau unit pelaksana teknis lain, pelaksanaan Pencegahan ditindaklanjuti dengan:
1. penerimaan permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak;
2. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak;
3. pemeriksaan data perlintasan;
4. persetujuan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak;
dan
5. penginputan identitas orang yang dikenai keputusan Pencegahan ke dalam daftar Pencegahan melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM.
b. Dalam hal permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak berasal dari pejabat yang ditunjuk menggantikan direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi atau pimpinan kementerian/lembaga kepada Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau unit pelaksana teknis lain, pelaksanaan Pencegahan ditindaklanjuti dengan:
1. penerimaan permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak;
2. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak;
3. persetujuan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak;
4. penginputan identitas orang yang dikenai keputusan Pencegahan ke dalam daftar Pencegahan melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM yang berlaku selama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak sepanjang direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi atau pimpinan kementerian/lembaga tidak menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan melalui aplikasi kepada Menteri atau Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
