Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menindaklanjuti permohonan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 dengan tahapan:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan permohonan Pencegahan; dan
b. penginputan identitas orang yang dikenai keputusan Pencegahan ke dalam daftar Pencegahan melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM.
(2) Dalam hal data permohonan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak lengkap, akurat, dan/atau identik, Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menolak permohonan Pencegahan.
(3) Pemberitahuan penolakan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda
