Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan kementerian/lembaga menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan Pencegahan kepada orang yang dikenai Pencegahan, keluarga orang yang dikenai Pencegahan, atau perwakilan negara Orang Asing di INDONESIA paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Koreksi Anda