Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f diajukan oleh pimpinan kementerian/lembaga melalui aplikasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan keputusan, perintah, atau permintaan dari pimpinan kementerian/lembaga paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal keputusan.
(2) Keputusan, perintah, atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas yang dikenai Pencegahan meliputi:
1. nama;
2. jenis kelamin;
3. tempat dan tanggal lahir atau umur; dan
4. foto;
b. alasan Pencegahan; dan
c. jangka waktu Pencegahan.
(3) Dalam hal orang yang dikenai Pencegahan memiliki kelengkapan identitas lainnya berupa nomor induk kependudukan, nomor Dokumen Perjalanan yang masih berlaku, alamat, kewarganegaraan, dan/atau pekerjaan juga harus dicantumkan dalam keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga sebagai bagian dari identitas.
Koreksi Anda
