Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menyampaikan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan kepada orang yang dikenai Pencegahan, keluarga orang yang dikenai Pencegahan, atau perwakilan negara Orang Asing di INDONESIA paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Koreksi Anda