Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diajukan oleh direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi dengan menyampaikan permohonan Pencegahan kepada Direktur Jenderal melalui aplikasi dengan melampirkan: a. nota dinas atau surat permohonan Pencegahan; dan b. laporan hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian dan/atau keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian. (2) Nota dinas atau surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas orang yang dikenai Pencegahan meliputi: 1. nama; 2. jenis kelamin; 3. tempat dan tanggal lahir atau umur; dan 4. foto; b. jangka waktu Pencegahan; dan c. alasan Pencegahan. (3) Dalam hal orang yang dikenai Pencegahan memiliki kelengkapan identitas lainnya berupa nomor induk kependudukan, nomor Dokumen Perjalanan yang masih berlaku, alamat, kewarganegaraan, dan/atau pekerjaan juga harus dicantumkan dalam nota dinas atau surat permohonan direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi sebagai bagian dari identitas.
Koreksi Anda