Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. (2) Menteri melakukan Pencegahan atau perpanjangan Pencegahan berdasarkan keputusan, permintaan, atau perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Dalam hal tidak terdapat keputusan, permintaan, atau perintah perpanjangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pencegahan berakhir demi hukum.
Koreksi Anda