Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang dan bertanggung jawab melakukan Pencegahan yang menyangkut bidang Keimigrasian. (2) Menteri melaksanakan Pencegahan berdasarkan: a. hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian; b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; e. permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan/atau f. keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan UNDANG-UNDANG memiliki kewenangan Pencegahan. (3) Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional, atau pimpinan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f bertanggung jawab atas keputusan, permintaan, dan perintah Pencegahan yang dibuatnya. (4) Kementerian/Lembaga yang menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan Pencegahan harus mencantumkan data yang lengkap, akurat, dan/atau identik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Koreksi Anda