Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang dan bertanggung jawab melakukan Pencegahan yang menyangkut bidang Keimigrasian.
(2) Menteri melaksanakan Pencegahan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian;
b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
e. permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
dan/atau
f. keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan UNDANG-UNDANG memiliki kewenangan Pencegahan.
(3) Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional, atau pimpinan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f bertanggung jawab atas keputusan, permintaan, dan perintah Pencegahan yang dibuatnya.
(4) Kementerian/Lembaga yang menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan Pencegahan harus mencantumkan data yang lengkap, akurat, dan/atau identik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Koreksi Anda
