Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 1521 Tahun 2021), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
